KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PPNI,ICN,ANA
KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PPNI,ICN,ANA
Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional
yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk
membuat keputusan.
Aturan yang berlaku
untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan
tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana
seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian
pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah
disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP
PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi
sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan
tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk
berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan
praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan
lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang
kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan
diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5
Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu,
keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya
senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan
akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di
bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup- beragama dari
individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi
individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas
sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap
tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja
sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai
bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika
diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan
dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma
kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan
dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam
mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab
yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan
kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama
baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang
luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan
pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan
dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan
negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam
bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif
dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Kelompok 5
By : Yeliani Rahmi Fauzi
IB
Kode Eik Menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di
seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich
di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya
adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi
penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus
meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di
berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik
beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung
tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan
/atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat
mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
Analisis : Menurut kami
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok
masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan
asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam
menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan
dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat
kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang
menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi
(privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak
yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam
menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya
dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat
mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap,
mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah
kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama
dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di
keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa
perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam
menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan .
Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang
pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi
berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan
kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Kelompok 5
By : Tedi Nurohman
IB
Kode Etik Menurut ANA
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat
digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan
yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban
dan tanggungjawab moral.
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh
hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh
pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah
kesehatan.
Analisis: Dalam kode etik menurut ANA. Menurut analisis
kami, bahwa point ini sangat penting sekali dalam sebuah profesi terutama
perawat, karena dalam sebuah pekerjaan terutama kita sebagai calon perawat
diwajibkan untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta dengan
penuh hormat terhadap pasien. Dan kita juga jangan pernah membeda-bedakan
pasien, seperti keluarga pejabat dengan keluarga tukang becak, semuanya harus
diperlakukan sama. Tapi sesuai dengan fakta sekarang bahwa pelayanan diberbagai
RS, 75 % sangat membeda-bedakan antara keluarga perawat dengan keluarga tukang
becak. seharusnya pelayanan seperti itu harus dihapuskan karena pelayanan
seperti itu tidak adil, tidak sesuai dengan kode etik keperawatan.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi
dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
Analisis : Menurut kami, point ini sangat
pentingsekali dalam sebuah profesi terutama perawat. Karena dalam sebuah
profesi terutama kita sebagai orang kesehatan mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta menghormati privasi
klien. Selain itu, kita sebagai tenaga kesehatan sudah seharusnya melindungi,
memenuhi hak-hak klien dan menjaga penuh segala informasi-informasi yang
bersifat rahasia. Sesuai dengan fakta sekarang, yang terjadi saat ini, bahwa pelayanan
kesehatan diberbagai rumah sakit, agak tidak sesuai dengan tugas perawat
sebagaimana mestinya, karena perawat sekarang bekerja dengan apa adanya, serta
kurangnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan di rumah sakit
tersebut.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila
kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak
berkompoten, tidak etis atau illegal.
Analisis : Menurut analisis kami, tentang
pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa sebagai seorang perawat harus bisa
menjaga kesehatan dan keselamatan klien dan publik karena hal tersebut
merupakan tugas pokok yang harus dikerjakanoleh seorang perawat. seorang
perawat juga harus bisa melakukan tugasnya dengan etika, legal, juga
berkompeten. supaya klien dan publik selamat, tidak terancam gagal praktek,
sehingga klien dan publik dapat terlimdungi dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan agama : Seperti yang
telah kita ketahui bahwa setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan
diminta pertanggungjawaban atas segala tugas-tugasnya, oleh karena itu, seorang
perawat yang profesional harus bisa bertanggung jawab terhadap segala
tugas-tugas dan perbuatannya.
Sedangkan penerapannya dilapangan : Belum
diterapkan karena kebanyakan perawat belum menerapkan etika kerja profesional
dan kebanyakan perawat dilapangan bekerja dengan setengah hati, belum
benar-benar bisa menerapkan tugas dan tanggungjawabnya kepada klien dan publik
dengan baik.
4. Perawat memikul tanggung jawab atas
pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
Analisis : Menurut pendapat kami Betul, karena
seorang perawat harus bisa mempertanggung jawabkan atas semua tindakan dan
pertimbangannya terhadap pasien yang dirawatnya. Apabila terjadi sesuatu yang
tidak dikehendaki ataupun diluar prediksi, maka seorang perawat harus
semaksimal mungkin bias mengembalikan keadaan menjadi seperti sedia kala karena
dengan adanya kode etik keperawatan tersebut, semua perawat yang mempunyai jiwa
tanggung jawab yang tinggi, akan melaksanakan semua pelayanan kepada pasien
dengan professional dan mengacu kepada kode etik tersebut. sehingga, pasien
akan merasa puas dengan pelayanan perawat tersebut. Menurut kami, fakta yang
sekarang ada, tidak semua perawat pada umumnya dapat bertanggung jawab pada tindakan
yang diberikan kepada pasien, banyak perawat yang lari dari tanggungjawab
sehingga banyak pasien tidak mempunyai kpercayaan kepada perawat, oleh sebab
itu, kita harus bertanggungjawab terutama pada profesi kita yaitu profesi
keperawatan.
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
Analisis : artinya, perawat harus tetap
mempertahankan bahkan menambah atau mengembangkan wawasan yang mereka miliki.
supaya bisa berlomba dengan perawat lain untuk menjadi perawat yang lebih baik.
dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh klien. Namun
faktanya sekarang masih banyak pelayan kesehatan, yang memberi pelayanan
kesehatan yang kurang memuaskan bagi masyarakat sehingga pelayanan kesehatan
tersebut kurang baik dimata mastarakat.
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang
beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria
dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan
keperawatan kepada orang lain.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini
sangat penting dalam kode etik keperawatan. Jadi kita sebagai perawat harus
bisa mempunyai dan memahami body knowledge keperawatan dengan baik. Sehingga
kita bisa menjadi narasumber dan memberikan pendidikan kepada masyarakat baik
individu ataupun kelompok sehingga dapat dipertangungjawabkan.
7. Perawat turut serta beraktivitas dalam
membantu pengembangan pengetahuan profesi.
Analisis : meurut analisis saya, poin tersebut
sangat penting dalam kode etik keperawatan. karena seorang perawat itu harus
aktif, beraktivitas sesuai profesinya. selain itu juga perawat harus mempunyai
pengetahuan dan wawasan yang luas tentang profesinya. selain untuk dirinya
sendiri, seorang perawat harus bisa mengembangkan pengetahuan profesinya kepada
orang lain, salah satunya bisa dilakukan dengan cara pelatihan-pelatihan atau
seminar kesehatan. dengan cara tersebut, sedikitnya wawasan kita akan
bertambah, dari yang tidak tahu akan menjadi tahu. selain itu juga, dalam turut
serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi, salah satu
cirinya dengan adanya organisasi keperawatan . Nah, sebagai seorang perawat,
kita harus ikut berpartisifasi dalam organisasi tersebut, guna untuk mencapai
suatu tujuan yang diinginkan. Dilihat dari fakta sekarang, bahwa tidak semua
perawat ikut berkecimpung didalam organisasi keperawatan, hanya sebagian saja.
Tetapi didalam mengembangkan pengetahuan keperawatan menurut saya sudah cukup,
karena terbukti dengan adanya bahkan banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan
yang ada saat ini, walaupun sebagian mungkin fasilitas-fasilitas keperawatannya
masih kurang.
Sudut pandang menurut agama :
agama islam mengajarkan kepada kita supaya kita
selalu senantiasa memberikan atau mengamalkan ilmu pengetahuan yang kita miliki
kepada orang lain, walaupun itu hanya sedikit saja, tetapi itu semua akan
bermanfaat bagi kita.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi
untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan.
Analisis : Point ini sangat penting dalam kode
etik keperawatan karena sebagai seorang perawat kita harus bisa memberikan
sesuatu yang terbaik untuk profesi kita. memang sudah selayaknya perawat itu
bekerja sesuai standar etika keperawatan. Dan bila perlu prawat itu lebih
mengembangkan wawasannya dan meningkatkan standar keperawatan untuk lebih
meningkatkan pelayanan kepada klien atau masyarakat agar tercipta image yang
baik dimata masyarakat. Fakta sekarang membuktikan bahwa tidak sesuai dengan
kode etik di atas, karena memang perawat sudah berusaha untuk menjadi perawat
profesional tetapi nyatanya karena sarana dan prasarana yang ada kurang memadai
jadi menuju perawat profesional itu memang sulit.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi
untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan
yang berkualitas.
Analisis : maksudnya sebagai seorang perawat
kita harus memberi pelayanan kepada masyarakat itu yang berkualitas baik dimata
masyarakat jangan sampai mengecewakan masyarakat,karna kalau masyarakat sudah
pada tau bahwa pelayanan kita itu berkualitas maka masyarakat tidak akan
menghormati dan memberi kesan yang baik kepada kita selaku pelayanan kesehatan.
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah
serta mempertahankan integritas perawat.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini
sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai perawat harus bisa
meluruskan terhadap arah yang menyimpang dalam propesi keperawatan. sehingga
pihak lain dalam hal ini selain propesi perawat, bisa memprespektifkan
informasi dan gambaran yang di terima secara benar, serta propesi perawat bisa
mempertahankan cakupan kerjanya atau bidang garapnya agar tidak terambil oleh
propesi lain.
11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi
kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya
masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.
Analisis : Point tersebut penting dalam kode
etik karena seorang perawat harus bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan
yang lain, demi meningkatkan mutu kesehatan publik, selain itu perawat harus
bekerja sama dengan warga masyarakat lainnya, demi terwujudnya rasa kepercayaan
dari warga masyarakat kepada perawat sehingga akan terjadinya pelayanan
kesehatan yang baik. kalau di pandang menurut agama point ini adalah hal yang
baik karena sama halnya dengan menjalin hubungan baik antaa sesama manusia.
selain itu disini juga akan terjadi musyawarah karena antara perawat dan
anggota profesi kesehatan akan mengupaiakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
public. Fakta yang ada adalah perawat banyak bekerja sama dengan anggota
profesi kesehatan, satu sama lain saling membutuhkan tetapi antara perawat
dengan warga masyarakat belum sepenuhnya terciptanya rasa kepercayaan dari
masyarakat kepada perawat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar